Selasa, 21 Juni 2011

PERLINDUNGAN LEBIH URGEN

Kematian pahlawan devisa lagi-lagi terjadi sangat ironis sekalai sekali pemerintah tidak bisa melindungi warga negaranya......kasus TKW kita yang di pancung menjadikan pembelajaran bagi kita kita semua terutama para instansi terkait dan yang sangat disayangkan pemerintah tidak tahu bahwa eksekusi pancung yang di alami TKW kita ini bukti buruknya kinerja mereka.....dan uniknya lagi tidak ada rasa penyesalan ataupun ucapan maaf pada publik, mereka justru sibuk membela diri dengan berbagai argumen.....sendainya rasa penyesalan dan ucapan maaf itu mau keluar dari BNP2TKI,KEMENLU,KEMENTRIAN TENAGA KERJA dan Mentri hukum dan ham mungkin akan sedikit dapat menghibur publik dan akan sedikit bersimpatik pada mereka yang telah berupaya melakukan pembelaan terhadap TKW kita walaupun hasilnya tidak sesuai harapan.....dimanakah hati nurani mu......harus kita akui bahwa kita bisa melarang orang untuk bekerja di luar negeri, namun yang harus kita perhatikan bagaimana perlindungannya...? kita sedikit mengapresiasi pemerintah dengan adanya UU No 39 Tahun 2004 walaupun banyak kelemahannya namun di sini implementasinya yang urgen.....kalau kita bisa mengkaji bahwa judul dari UU itu sendiri sudah ada kesalahan karena memakai kata penenempatan dan perlindungan dan lembaga yang diamanatkan oleh UU 39 juga kurang tepat Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri......kata-kata penempatan mestinya harus di ganti dengan PENGAWASAN karena pemerintah dan BNP2TKI lebih getol melakukan penempatan dan mengabaikan perlindungannya.....mudah-mudahan kasus yang menimpa Ruyati TKW kita yang di pancung tidak akan terulang kembali pada tenaga kerja kita.