Buruh migran Indonesia merupakan Warga Negara Indonesia yang wajib dilindungi agar dapat tetap menjadi sumber daya manusia yang berguna bagi masyarakat luas dan bangsa Indonesia demi kelangsungan dan peningkatan kualitas hidup sendiri serta negaranya. Dasar falsafah negara Pancasila telah memberikan keyakinan kepada rakyat dan bangsa Indonesia bahwa melindungi buruh migran Indonesia adalah bagian untuk menjamin kebahagiaan serta keadilan hidup warga negara Indonesia yang didasarkan atas keselarasan, keserasian, dan keseimbangan, baik dalam hubungan manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa maupun manusia dengan manusia, manusia dengan alam, dan manusia sebagai pribadi, dalam hal mencapai kemajuan lahir dan kebahagiaan batin. Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional mewajibkan agar negara melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Melindungi buruh migran Indonesia adalah kewajiban negara kepada rakyat.
Buruh migran Indonesia serta keluarganya memerlukan pembinaan dan pengembangan perlindungan hukum yang didasarkan pada keadaan sosial dan ekonominya agar tetap hidup dalam keselarasan, keserasian, dan keseimbangan tata kehidupannya untuk sejahtera lahir dan batin. Dalam pada itu, pembinaan dan pengembangan buruh Migran Indonesia pada akhirnya akan mempengaruhi peningkatan hidup penduduk negara indonesia secara keseluruhan. Oleh karena itu, perlindungan buruh migran Indonesia menuntut dikembangkannya suatu sistem ketenagakerjaan dengan keterpaduan sebagai ciri utamanya. Untuk itu, diperlukan suatu kebijaksanaan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan yang harus dilaksanakan secara taat asas dan konsekuen oleh Pemerintah Pusat maupun Daerah terhadap buruh migran Indonesia.
Perlindungan buruh migran Indonesia harus mendayagunakan secara terus menerus oleh pemangku kepentingan guna meningkatkan kesejahteraan dan mutu hidup buruh migran Indonesia. Hal ini sejalan dengan makna dan arti pentingnya pekerjaan bagi setiap orang yang tercermin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap Warga Negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Namun pada kenyataannya, keterbatasan akan lowongan kerja di dalam negeri menyebabkan banyaknya warga negara Indonesia yang berasal dari berbagai daerah mencari pekerjaan ke luar negeri. Dari tahun ke tahun jumlah mereka yang bekerja di luar negeri semakin meningkat. Besarnya animo tenaga kerja yang akan bekerja ke luar negeri di satu segi mempunyai sisi positif, yaitu mengatasi sebagian masalah penggangguran di dalam negeri namun mempunyai pula sisi negatif berupa risiko kemungkinan terjadinya perlakuan yang tidak manusiawi terhadap buruh migran Indonesia khususnya perempuan. Risiko tersebut dapat dialami oleh buruh migran Indonesia baik selama proses keberangkatan, selama bekerja di luar negeri maupun setelah pulang ke tanah air (daerah asal BMI). Dengan demikian perlu dilakukan pengaturan khusus dalam hal menanganinya agar risiko perlakuan yang tidak manusiawi terhadap buruh migran Indonesia sebagaimana disebutkan di atas dapat dihindari atau minimal dikurangi.
Arah perlindungan hukum bagi buruh migran Indonesia adalah untuk memberikan pengayoman secara penuh guna terjaminnya hak-hak dasarnya sebagai manusia. Untuk itulah pada hakekatnya ketentuan-ketentuan hukum yang dibutuhkan dalam masalah ini adalah ketentuan-ketentuan yang mampu mengatur pemberian pelayanan penempatan bagi tenaga kerja dan perlindungan secara baik.
Pemberian pelayanan penempatan secara baik didalamnya mengandung prinsip murah, cepat, tidak berbelit-belit dan perlindungan. Pengaturan yang bertentangan dengan prinsip tersebut memicu terjadinya penempatan tenaga kerja illegal yang tentunya berdampak kepada minimnya perlindungan bagi tenaga kerja yang bersangkutan. Oleh karena itulah sejalan dengan semakin meningkatnya tenaga kerja yang ingin bekerja di luar negeri dan besarnya jumlah buruh migran Indonesia yang sekarang ini, meningkat pula kasus perlakuan yang tidak manusiawi terhadap Buruh migran Indonesia baik di dalam maupun di luar negeri. Kasus yang berkaitan dengan nasib buruh migran Indonesia semakin beragam dan bahkan berkembang kearah perdagangan manusia yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.
Menyadari hal tersebut di atas, yang perlu diperhatikan adalah bahwa buruh migran Indonesia harus mendapat perlindungan secara baik. Upaya perlindungan hukum terhadap buruh migran Indonesia tidak dapat dilepaskan dari tindakan pengawasan agar ditaatinya ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Apa yang dikemukakan di atas menyiratkan ikut sertanya berbagai instansi dalam perlindungan buruh migran Indonesia sehingga perlu koordinasi yang baik.
Sesuai dengan hakikat Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara hukum, pengembangan sistem perlindungan buruh migran Indonesia harus diberi dasar hukum yang jelas, tegas, dan menyeluruh guna menjamin kepastian hukum bagi upaya perlindungan buruh migran Indonesia. Dasar hukum itu dilandasi oleh asas hukum setiap orang akan norma hukum yang sepenuhnya berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pengaturan melalui Peraturan Daerah tersendiri, diharapkan mampu merumuskan norma-norma hukum yang melindungi buruh migran
Indonesia dari berbagai upaya dan perlakuan eksploitatif dari siapapun. Dengan demikian, buruh migran Indonesia merupakan sumber daya manusia yang perlu ditingkatkan kemampuan dan pembinaannya oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah agar tercipta ketenangan, keamanan, kesejahteraan dan kemakmuran sebagai warga negara Republik Indonesia yang menjadi Buruh migran
Berdasarkan asas tanggung jawab pemerintahan, di satu sisi, pemerintah menjamin bahwa buruh migran Indonesia mendapatkan perlindungan agar memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan mutu hidup mereka. Di lain sisi, pemerintah mencegah dilakukannya kegiatan eksploitasi dan pelanggaran hak-hak buruh migran Indonesia. Pemerintah wajib mencegah perbuatan pelanggaran hukum terhadap buruh migran Indonesia. Asas kemanfaatan mengandung makna bahwa perlindungan terhadap buruh migran Indonesia harus memberi manfaat bagi kesejahteraan lahir dan batin bagi mereka dan keluarga serta pemerintah. Asas persamaan hak artinya bahwa setiap buruh Migran Indonesia memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan dari pemerintah. Asas keadilan sosial berarti bahwa perlindungan terhadap buruh migran Indonesia merupakan bagian untuk mewujudkan keadilan bagi masyarakat luas. Asas kesetaraan gender menjadi pijakan penting bagi perlindungan buruh migran Indonesia yang berlaku bagi semua buruh migran tanpa membedakan jenis kelamin, sehingga perlindungan buruh migran benar-benar anti diskriminasi, dan anti perdagangan manusia yang berarti dilarang untuk melakukan penganiayaan dan pelanggaran hukum terhadap Buruh migran Indonesia.
Untuk mempermudah memberikan pembinaan dan perlindungan bagi buruh migran Indonesia dan keluarga langkah kongkrit yang harus dilakukan oleh pemerintah pusat mengalokasikan dan/atau mengembalikan dana ritribusi/pungutan US $ 15 kepda masing-masing pemerintah daerah agar dapat melakukan pembinaan,pengawasan dan perlindungan yang optimal bahkan alangkah baiknya lagi dana itu bisa turun sampai ke desa-desa, sehingga akar permasalahan buruh migran Indonesia sedikit demi sedikit dapat di minimalisir demi terciptanya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia sesuai dalam sila ke 5 Dasar falsafah negara Pancasila, berangkat dari semua tersebut diatas maka pada hari ini marilah seluruh lapisan mulai dari pemerinta pusat, pemerintah daerah,pemerintah desa, para pengambil kebijakan serta parpol dan ormas,pegiat buruh migran serta para aktivis buruh migran dan masyarakat luas bertekad untuk berkomitmen untuk "Melindungi Buruh Migran Indonesia Secara adil dan Merata”
Selasa, 31 Agustus 2010
Perjuangan Buruh Migran Indonesia
Dari tahun ke tahun banyak sekali warga Negara kita yang berkerja ke luar negeri mereka berbondong-bondong menjadi buruh migrant Indonesia tidak lain hanya ingin meningkatkatkan taraf hidup atau ingin merubah ekonomi keluarga walaupun jalan yang mereka tempuh sangat berbahaya dan bahkan kadang nyawa menjadi taruhannya .
Mereka terpaksa melakukan itu karena di negeri yang sangat kaya akan hasil bumi yang sangat melimpah ruah namun tidak dapat di pungkiri bahwa pemerintah kita sangat lambat dalam menyediakan lapangan pekerjaan bagi warganya inilah yang terjadi di negeri kita ini di mana pemerintah terlihat bangga pada tenaga kerja kita yang bekerja di negeri orang tapi apakah mereka juga merasakan penderitaan-penderitaan yang di alami oleh buruh migrant kita jauh sangat bertolak belakang sekali banyak permasalahan-permasalahan yang mereka hadapi namun para buruh migrant sebagian besar harus berjuang sendiri dalam menghadapi setiap masalah yang menimpa buruh migrant dan keluarganya, seharusnya kita malu kalau setiap tahunnya jumlah buruh migrant bertambah namun sebaliknya mereka terlihat bangga dan terus menggalakan program-program yang mana dapat mengiurkan bagi para warga masyarakat yang hidup di bawah garis kemiskinan.
Seharusnya di sini pemerintah pusat propinsi maupun daerah lebih selektif lagi dalam memberikan pengawasan terhadap para PJTKI atau lembaga-lembaga yang bertujuan dapat memberangkatkan mereka keluar negeri demi terciptanya rasa aman baik pada saat mereka berproses,penempatan,saat mereka di Negara tujuan bahkan sampai mereka kembali ke tanah air karena tidak dapat kita pungkiri bahwa perputaran uang yang terjadi di Negara kita ini 70% dari hasil devisa para buruh migrant kita
Sudah sewajarnyalah seharusnya pemerintah kita lebih memperhatikan nasib buruh migrant kita dan para keluarganya kalau perlu para pembuat kebijakan dapat menciptakan produk perundang-undangan yang benar-benar memihak pada buruh migrant kita bukan malah sebaliknya sering kali produk undang-undang yang ada justru merugikan buruh migrant kita atau pun produk perundang-undangan justru menguntungkan para pengerah jasa tenaga kerja .
Kita sering mendengar para buruh migrant kita di siksa di aniaya diperkosa bahkan di bunuh banyak sekali kasus yang menimpa para buruh migrant kita tapi apa yang terjadi ketidak berdayaan mereka di Negara tujuan terkadang justru menjadikan mereka sebagai ladang uang bagi orang-orang yang tidak bertanggung jawab terkadang hal itu juga dilakukan oleh mereka yang seharusnya menjadi kepanjangtanganan pemerintah di mana tempat mereka bekerja fenomena ini sudah bukan lagi jadi rahasia umum.
Dengan semua permasalahan yang sering dihadapi oleh para buruh migrant kita sudah saatnya kita lebih mengutamakan bentuk pengawasan dan perlindungan yang efektif bagi para buruh migrant kita agar cita –cita mulia para buruh migrant kita yang kebanyakan kaum hawa untuk membatu meningkatkan taraf hidup keluraga juga di imbangi dengan bentuk perlindungan yang konkrit dan nyata karena buruh migrant kita juga warga Negara yang harus dilindungi oleh pemerintah dan Negara sesuai yang di amanatkan oleh UUD 1945
Sudah saatnya para pembuat kebijakan merumuskan suatu produk perundang-undangan yang benar-benar memihak para wasyarakat bawah tetutama buruh migrant Indonesia yang selama ini jauh sekali dari harapan, dan pemerintah sudah harus berfikir untuk mengalokasikan dana-dana bagi mereka disamping dana perlindungan,dana pembinaan, dan bantuan modal usaha bagi para BMI purna atau bagi para buruh migran yang gagal sehingga mereka dapat membuka usaha di Negara sendiri tanpa harus kembali lagi menjadi buruh migrant
Kita bisa lihat untuk milayah jawa timur yang menjadi pemasok buruh migrant terbesar, terutama di wilayah Blitar,malang, dan tulungagung kita berbicara untuk konteks blitar menurut data resmi dari disnakertrans kabupaten blitar dalam satu tahun ada 6.000 warga masyarakat blitar yang menjadi buruh migrant mungkin jumlah itu akan dapat bertambah karena banyak juga para buruh migrant blitar yang berangkat secara mandiri atau berproses melalui PJTKI yang berada di luar wilayah blitar seperti malang,Surabaya dan Jakarta mereka yang berangkat langsung melalui pjtki di luar blitar tidak terdaftar di disnaker setempat belum lagi bagi mereka yang berangkat secara illegal guna mengantisifasi permasalahan yang akan timbul sudah saatnyalah bentuk pengawasan dan prlindungan lebih di tingkatkan lagi, karena fenomena yang terjadi banyak sekali para pengerah jasa tenaga kerja kita yang bermasalah tapi luput dari perhatian pemerintah pusat,propinsi dan daerah ini terbukti dengan banyak para PJTKI yang menyalahi aturan penempatan tapi pemerintah atau disnakertrans setempat sangat lamban dalam mengantisipasinya atau memberi sanksi terhada para PJTKI, sehingga permasalahan dari tahun ke tahun semakin meningkat
Paguyuban Peduli Perempuan & buruh Migran (P3BM)
Sekretariat:
Jl.Raya Desa Ngeni No. 02 (Balai Desa Ngeni) Kec.Wonotirto Kabupaten Blitar Jawa Timur
Mereka terpaksa melakukan itu karena di negeri yang sangat kaya akan hasil bumi yang sangat melimpah ruah namun tidak dapat di pungkiri bahwa pemerintah kita sangat lambat dalam menyediakan lapangan pekerjaan bagi warganya inilah yang terjadi di negeri kita ini di mana pemerintah terlihat bangga pada tenaga kerja kita yang bekerja di negeri orang tapi apakah mereka juga merasakan penderitaan-penderitaan yang di alami oleh buruh migrant kita jauh sangat bertolak belakang sekali banyak permasalahan-permasalahan yang mereka hadapi namun para buruh migrant sebagian besar harus berjuang sendiri dalam menghadapi setiap masalah yang menimpa buruh migrant dan keluarganya, seharusnya kita malu kalau setiap tahunnya jumlah buruh migrant bertambah namun sebaliknya mereka terlihat bangga dan terus menggalakan program-program yang mana dapat mengiurkan bagi para warga masyarakat yang hidup di bawah garis kemiskinan.
Seharusnya di sini pemerintah pusat propinsi maupun daerah lebih selektif lagi dalam memberikan pengawasan terhadap para PJTKI atau lembaga-lembaga yang bertujuan dapat memberangkatkan mereka keluar negeri demi terciptanya rasa aman baik pada saat mereka berproses,penempatan,saat mereka di Negara tujuan bahkan sampai mereka kembali ke tanah air karena tidak dapat kita pungkiri bahwa perputaran uang yang terjadi di Negara kita ini 70% dari hasil devisa para buruh migrant kita
Sudah sewajarnyalah seharusnya pemerintah kita lebih memperhatikan nasib buruh migrant kita dan para keluarganya kalau perlu para pembuat kebijakan dapat menciptakan produk perundang-undangan yang benar-benar memihak pada buruh migrant kita bukan malah sebaliknya sering kali produk undang-undang yang ada justru merugikan buruh migrant kita atau pun produk perundang-undangan justru menguntungkan para pengerah jasa tenaga kerja .
Kita sering mendengar para buruh migrant kita di siksa di aniaya diperkosa bahkan di bunuh banyak sekali kasus yang menimpa para buruh migrant kita tapi apa yang terjadi ketidak berdayaan mereka di Negara tujuan terkadang justru menjadikan mereka sebagai ladang uang bagi orang-orang yang tidak bertanggung jawab terkadang hal itu juga dilakukan oleh mereka yang seharusnya menjadi kepanjangtanganan pemerintah di mana tempat mereka bekerja fenomena ini sudah bukan lagi jadi rahasia umum.
Dengan semua permasalahan yang sering dihadapi oleh para buruh migrant kita sudah saatnya kita lebih mengutamakan bentuk pengawasan dan perlindungan yang efektif bagi para buruh migrant kita agar cita –cita mulia para buruh migrant kita yang kebanyakan kaum hawa untuk membatu meningkatkan taraf hidup keluraga juga di imbangi dengan bentuk perlindungan yang konkrit dan nyata karena buruh migrant kita juga warga Negara yang harus dilindungi oleh pemerintah dan Negara sesuai yang di amanatkan oleh UUD 1945
Sudah saatnya para pembuat kebijakan merumuskan suatu produk perundang-undangan yang benar-benar memihak para wasyarakat bawah tetutama buruh migrant Indonesia yang selama ini jauh sekali dari harapan, dan pemerintah sudah harus berfikir untuk mengalokasikan dana-dana bagi mereka disamping dana perlindungan,dana pembinaan, dan bantuan modal usaha bagi para BMI purna atau bagi para buruh migran yang gagal sehingga mereka dapat membuka usaha di Negara sendiri tanpa harus kembali lagi menjadi buruh migrant
Kita bisa lihat untuk milayah jawa timur yang menjadi pemasok buruh migrant terbesar, terutama di wilayah Blitar,malang, dan tulungagung kita berbicara untuk konteks blitar menurut data resmi dari disnakertrans kabupaten blitar dalam satu tahun ada 6.000 warga masyarakat blitar yang menjadi buruh migrant mungkin jumlah itu akan dapat bertambah karena banyak juga para buruh migrant blitar yang berangkat secara mandiri atau berproses melalui PJTKI yang berada di luar wilayah blitar seperti malang,Surabaya dan Jakarta mereka yang berangkat langsung melalui pjtki di luar blitar tidak terdaftar di disnaker setempat belum lagi bagi mereka yang berangkat secara illegal guna mengantisifasi permasalahan yang akan timbul sudah saatnyalah bentuk pengawasan dan prlindungan lebih di tingkatkan lagi, karena fenomena yang terjadi banyak sekali para pengerah jasa tenaga kerja kita yang bermasalah tapi luput dari perhatian pemerintah pusat,propinsi dan daerah ini terbukti dengan banyak para PJTKI yang menyalahi aturan penempatan tapi pemerintah atau disnakertrans setempat sangat lamban dalam mengantisipasinya atau memberi sanksi terhada para PJTKI, sehingga permasalahan dari tahun ke tahun semakin meningkat
Paguyuban Peduli Perempuan & buruh Migran (P3BM)
Sekretariat:
Jl.Raya Desa Ngeni No. 02 (Balai Desa Ngeni) Kec.Wonotirto Kabupaten Blitar Jawa Timur
Langganan:
Komentar (Atom)