Selasa, 31 Agustus 2010

Perlindungan & Pemulihan Hak-hak Buruh migran Indonesia

Buruh migran Indonesia merupakan Warga Negara Indonesia yang wajib dilindungi agar dapat tetap menjadi sumber daya manusia yang berguna bagi masyarakat luas dan bangsa Indonesia demi kelangsungan dan peningkatan kualitas hidup sendiri serta negaranya. Dasar falsafah negara Pancasila telah memberikan keyakinan kepada rakyat dan bangsa Indonesia bahwa melindungi buruh migran Indonesia adalah bagian untuk menjamin kebahagiaan serta keadilan hidup warga negara Indonesia yang didasarkan atas keselarasan, keserasian, dan keseimbangan, baik dalam hubungan manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa maupun manusia dengan manusia, manusia dengan alam, dan manusia sebagai pribadi, dalam hal mencapai kemajuan lahir dan kebahagiaan batin. Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional mewajibkan agar negara melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Melindungi buruh migran Indonesia adalah kewajiban negara kepada rakyat.

Buruh migran Indonesia serta keluarganya memerlukan pembinaan dan pengembangan perlindungan hukum yang didasarkan pada keadaan sosial dan ekonominya agar tetap hidup dalam keselarasan, keserasian, dan keseimbangan tata kehidupannya untuk sejahtera lahir dan batin. Dalam pada itu, pembinaan dan pengembangan buruh Migran Indonesia pada akhirnya akan mempengaruhi peningkatan hidup penduduk negara indonesia secara keseluruhan. Oleh karena itu, perlindungan buruh migran Indonesia menuntut dikembangkannya suatu sistem ketenagakerjaan dengan keterpaduan sebagai ciri utamanya. Untuk itu, diperlukan suatu kebijaksanaan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan yang harus dilaksanakan secara taat asas dan konsekuen oleh Pemerintah Pusat maupun Daerah terhadap buruh migran Indonesia.
Perlindungan buruh migran Indonesia harus mendayagunakan secara terus menerus oleh pemangku kepentingan guna meningkatkan kesejahteraan dan mutu hidup buruh migran Indonesia. Hal ini sejalan dengan makna dan arti pentingnya pekerjaan bagi setiap orang yang tercermin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap Warga Negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Namun pada kenyataannya, keterbatasan akan lowongan kerja di dalam negeri menyebabkan banyaknya warga negara Indonesia yang berasal dari berbagai daerah mencari pekerjaan ke luar negeri. Dari tahun ke tahun jumlah mereka yang bekerja di luar negeri semakin meningkat. Besarnya animo tenaga kerja yang akan bekerja ke luar negeri di satu segi mempunyai sisi positif, yaitu mengatasi sebagian masalah penggangguran di dalam negeri namun mempunyai pula sisi negatif berupa risiko kemungkinan terjadinya perlakuan yang tidak manusiawi terhadap buruh migran Indonesia khususnya perempuan. Risiko tersebut dapat dialami oleh buruh migran Indonesia baik selama proses keberangkatan, selama bekerja di luar negeri maupun setelah pulang ke tanah air (daerah asal BMI). Dengan demikian perlu dilakukan pengaturan khusus dalam hal menanganinya agar risiko perlakuan yang tidak manusiawi terhadap buruh migran Indonesia sebagaimana disebutkan di atas dapat dihindari atau minimal dikurangi.

Arah perlindungan hukum bagi buruh migran Indonesia adalah untuk memberikan pengayoman secara penuh guna terjaminnya hak-hak dasarnya sebagai manusia. Untuk itulah pada hakekatnya ketentuan-ketentuan hukum yang dibutuhkan dalam masalah ini adalah ketentuan-ketentuan yang mampu mengatur pemberian pelayanan penempatan bagi tenaga kerja dan perlindungan secara baik.
Pemberian pelayanan penempatan secara baik didalamnya mengandung prinsip murah, cepat, tidak berbelit-belit dan perlindungan. Pengaturan yang bertentangan dengan prinsip tersebut memicu terjadinya penempatan tenaga kerja illegal yang tentunya berdampak kepada minimnya perlindungan bagi tenaga kerja yang bersangkutan. Oleh karena itulah sejalan dengan semakin meningkatnya tenaga kerja yang ingin bekerja di luar negeri dan besarnya jumlah buruh migran Indonesia yang sekarang ini, meningkat pula kasus perlakuan yang tidak manusiawi terhadap Buruh migran Indonesia baik di dalam maupun di luar negeri. Kasus yang berkaitan dengan nasib buruh migran Indonesia semakin beragam dan bahkan berkembang kearah perdagangan manusia yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.

Menyadari hal tersebut di atas, yang perlu diperhatikan adalah bahwa buruh migran Indonesia harus mendapat perlindungan secara baik. Upaya perlindungan hukum terhadap buruh migran Indonesia tidak dapat dilepaskan dari tindakan pengawasan agar ditaatinya ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Apa yang dikemukakan di atas menyiratkan ikut sertanya berbagai instansi dalam perlindungan buruh migran Indonesia sehingga perlu koordinasi yang baik.

Sesuai dengan hakikat Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara hukum, pengembangan sistem perlindungan buruh migran Indonesia harus diberi dasar hukum yang jelas, tegas, dan menyeluruh guna menjamin kepastian hukum bagi upaya perlindungan buruh migran Indonesia. Dasar hukum itu dilandasi oleh asas hukum setiap orang akan norma hukum yang sepenuhnya berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pengaturan melalui Peraturan Daerah tersendiri, diharapkan mampu merumuskan norma-norma hukum yang melindungi buruh migran

Indonesia dari berbagai upaya dan perlakuan eksploitatif dari siapapun. Dengan demikian, buruh migran Indonesia merupakan sumber daya manusia yang perlu ditingkatkan kemampuan dan pembinaannya oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah agar tercipta ketenangan, keamanan, kesejahteraan dan kemakmuran sebagai warga negara Republik Indonesia yang menjadi Buruh migran

Berdasarkan asas tanggung jawab pemerintahan, di satu sisi, pemerintah menjamin bahwa buruh migran Indonesia mendapatkan perlindungan agar memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan mutu hidup mereka. Di lain sisi, pemerintah mencegah dilakukannya kegiatan eksploitasi dan pelanggaran hak-hak buruh migran Indonesia. Pemerintah wajib mencegah perbuatan pelanggaran hukum terhadap buruh migran Indonesia. Asas kemanfaatan mengandung makna bahwa perlindungan terhadap buruh migran Indonesia harus memberi manfaat bagi kesejahteraan lahir dan batin bagi mereka dan keluarga serta pemerintah. Asas persamaan hak artinya bahwa setiap buruh Migran Indonesia memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan dari pemerintah. Asas keadilan sosial berarti bahwa perlindungan terhadap buruh migran Indonesia merupakan bagian untuk mewujudkan keadilan bagi masyarakat luas. Asas kesetaraan gender menjadi pijakan penting bagi perlindungan buruh migran Indonesia yang berlaku bagi semua buruh migran tanpa membedakan jenis kelamin, sehingga perlindungan buruh migran benar-benar anti diskriminasi, dan anti perdagangan manusia yang berarti dilarang untuk melakukan penganiayaan dan pelanggaran hukum terhadap Buruh migran Indonesia.




Untuk mempermudah memberikan pembinaan dan perlindungan bagi buruh migran Indonesia dan keluarga langkah kongkrit yang harus dilakukan oleh pemerintah pusat mengalokasikan dan/atau mengembalikan dana ritribusi/pungutan US $ 15 kepda masing-masing pemerintah daerah agar dapat melakukan pembinaan,pengawasan dan perlindungan yang optimal bahkan alangkah baiknya lagi dana itu bisa turun sampai ke desa-desa, sehingga akar permasalahan buruh migran Indonesia sedikit demi sedikit dapat di minimalisir demi terciptanya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia sesuai dalam sila ke 5 Dasar falsafah negara Pancasila, berangkat dari semua tersebut diatas maka pada hari ini marilah seluruh lapisan mulai dari pemerinta pusat, pemerintah daerah,pemerintah desa, para pengambil kebijakan serta parpol dan ormas,pegiat buruh migran serta para aktivis buruh migran dan masyarakat luas bertekad untuk berkomitmen untuk "Melindungi Buruh Migran Indonesia Secara adil dan Merata”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar