Selasa, 21 September 2010

Pengawasan dan Perlindunga Tenaga Kerja Indonesia (Buruh Migran)

Pemerintah harus bersikap tegas dalam melakukan pengawasan dan perlindungan terhadap para tenaga kerja Indonesia baik saat mereka berproses maupun pada saat mereka bekerja di Negara tujuan, selama ini kita bangga akan terhadap mereka para pekerja kita yang bekerja di negeri orang pahlawan devisa tersemat di pundaknya tapi apa kenyataan yang mereka hadapi pada saat mereka bekerja di negeri orang, tidak sedikit mereka yang mendapat perlakuan tidak menyenangkan seperti penyiksaan, perkosaan, gaji tidak dibayar dan masih banyak lagi.

Sebenarnya permasalahan dapat diminimalisir apabila pemerintah dan para pejabat yang berwenang mengurus bidang ketenagakerjaan mampu melakukan pengawasan dan memberikan sanksi yang tegas pada para PJTKI dan Calo, dan pemerinta juga harus mengalokasikan dana perlindungan dan pembinaan tenaga kerja Indonesia sampai ke tingkat pedesaan.

Sebenarnya dana pungutan yang $15 dollar yang selama ini di dapat dari para tenaga kerja Indonesia di alokasikan kembali untuk para buruh migran kita tapi apa yang terjadi pemerintah daerah pun banyak tidak tahu kegunaan dan itu yang selama ini ngendon di pusat.
Apabila pemerintah benar-benar berkomitmen dalam melakukan pengawasan dan perlindungan harus lebih komitmen lagi, dan harus berani menindak tegas para PJTKI tang melakukan penempatan tidak sesuai dengan standart prosedur penempatan agar dapat menimbulkan efek jera. Bukankah sudah jelas PJTKI harus menyetorkan deposit sesuai klausul dalam UU NO.39 TAHUN 2009 Tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Pasal 13. poin c. menyetor uang jaminan dalam bentuk deposito sebesar Rp.500.000.000,00(lima ratus juta rupiah) pada bank pemerintah Pasal 16. Deposit hanya dapat di cairkan dalam hal pelaksana penempatan TKI swasta tidak memenuhi kewajibannya terhadap calon TKI/TKI sebagaimana telah di perjanjikan dalam perjanjian penempatan. Pasal 17 ayat (1). Pelaksana penempatan TKI swasta wajib nenambah biaya keperluan penyelesaian perselisihan atau sengketa calon TKI/TKI apabila deposit yang di gunakan tidak mencukupi. Disini sudah jelas sekali tinggal implementasinya yang belum optimal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar