Dari tahun ke tahun banyak sekali warga Negara kita yang berkerja ke luar negeri mereka berbondong-bondong menjadi buruh migrant Indonesia tidak lain hanya ingin meningkatkatkan taraf hidup atau ingin merubah ekonomi keluarga walaupun jalan yang mereka tempuh sangat berbahaya dan bahkan kadang nyawa menjadi taruhannya .
Mereka terpaksa melakukan itu karena di negeri yang sangat kaya akan hasil bumi yang sangat melimpah ruah namun tidak dapat di pungkiri bahwa pemerintah kita sangat lambat dalam menyediakan lapangan pekerjaan bagi warganya inilah yang terjadi di negeri kita ini di mana pemerintah terlihat bangga pada tenaga kerja kita yang bekerja di negeri orang tapi apakah mereka juga merasakan penderitaan-penderitaan yang di alami oleh buruh migrant kita jauh sangat bertolak belakang sekali banyak permasalahan-permasalahan yang mereka hadapi namun para buruh migrant sebagian besar harus berjuang sendiri dalam menghadapi setiap masalah yang menimpa buruh migrant dan keluarganya, seharusnya kita malu kalau setiap tahunnya jumlah buruh migrant bertambah namun sebaliknya mereka terlihat bangga dan terus menggalakan program-program yang mana dapat mengiurkan bagi para warga masyarakat yang hidup di bawah garis kemiskinan.
Seharusnya di sini pemerintah pusat propinsi maupun daerah lebih selektif lagi dalam memberikan pengawasan terhadap para PJTKI atau lembaga-lembaga yang bertujuan dapat memberangkatkan mereka keluar negeri demi terciptanya rasa aman baik pada saat mereka berproses,penempatan,saat mereka di Negara tujuan bahkan sampai mereka kembali ke tanah air karena tidak dapat kita pungkiri bahwa perputaran uang yang terjadi di Negara kita ini 70% dari hasil devisa para buruh migrant kita
Sudah sewajarnyalah seharusnya pemerintah kita lebih memperhatikan nasib buruh migrant kita dan para keluarganya kalau perlu para pembuat kebijakan dapat menciptakan produk perundang-undangan yang benar-benar memihak pada buruh migrant kita bukan malah sebaliknya sering kali produk undang-undang yang ada justru merugikan buruh migrant kita atau pun produk perundang-undangan justru menguntungkan para pengerah jasa tenaga kerja .
Kita sering mendengar para buruh migrant kita di siksa di aniaya diperkosa bahkan di bunuh banyak sekali kasus yang menimpa para buruh migrant kita tapi apa yang terjadi ketidak berdayaan mereka di Negara tujuan terkadang justru menjadikan mereka sebagai ladang uang bagi orang-orang yang tidak bertanggung jawab terkadang hal itu juga dilakukan oleh mereka yang seharusnya menjadi kepanjangtanganan pemerintah di mana tempat mereka bekerja fenomena ini sudah bukan lagi jadi rahasia umum.
Dengan semua permasalahan yang sering dihadapi oleh para buruh migrant kita sudah saatnya kita lebih mengutamakan bentuk pengawasan dan perlindungan yang efektif bagi para buruh migrant kita agar cita –cita mulia para buruh migrant kita yang kebanyakan kaum hawa untuk membatu meningkatkan taraf hidup keluraga juga di imbangi dengan bentuk perlindungan yang konkrit dan nyata karena buruh migrant kita juga warga Negara yang harus dilindungi oleh pemerintah dan Negara sesuai yang di amanatkan oleh UUD 1945
Sudah saatnya para pembuat kebijakan merumuskan suatu produk perundang-undangan yang benar-benar memihak para wasyarakat bawah tetutama buruh migrant Indonesia yang selama ini jauh sekali dari harapan, dan pemerintah sudah harus berfikir untuk mengalokasikan dana-dana bagi mereka disamping dana perlindungan,dana pembinaan, dan bantuan modal usaha bagi para BMI purna atau bagi para buruh migran yang gagal sehingga mereka dapat membuka usaha di Negara sendiri tanpa harus kembali lagi menjadi buruh migrant
Kita bisa lihat untuk milayah jawa timur yang menjadi pemasok buruh migrant terbesar, terutama di wilayah Blitar,malang, dan tulungagung kita berbicara untuk konteks blitar menurut data resmi dari disnakertrans kabupaten blitar dalam satu tahun ada 6.000 warga masyarakat blitar yang menjadi buruh migrant mungkin jumlah itu akan dapat bertambah karena banyak juga para buruh migrant blitar yang berangkat secara mandiri atau berproses melalui PJTKI yang berada di luar wilayah blitar seperti malang,Surabaya dan Jakarta mereka yang berangkat langsung melalui pjtki di luar blitar tidak terdaftar di disnaker setempat belum lagi bagi mereka yang berangkat secara illegal guna mengantisifasi permasalahan yang akan timbul sudah saatnyalah bentuk pengawasan dan prlindungan lebih di tingkatkan lagi, karena fenomena yang terjadi banyak sekali para pengerah jasa tenaga kerja kita yang bermasalah tapi luput dari perhatian pemerintah pusat,propinsi dan daerah ini terbukti dengan banyak para PJTKI yang menyalahi aturan penempatan tapi pemerintah atau disnakertrans setempat sangat lamban dalam mengantisipasinya atau memberi sanksi terhada para PJTKI, sehingga permasalahan dari tahun ke tahun semakin meningkat
Paguyuban Peduli Perempuan & buruh Migran (P3BM)
Sekretariat:
Jl.Raya Desa Ngeni No. 02 (Balai Desa Ngeni) Kec.Wonotirto Kabupaten Blitar Jawa Timur
Tidak ada komentar:
Posting Komentar