Selasa, 21 September 2010
Pengawasan dan Perlindunga Tenaga Kerja Indonesia (Buruh Migran)
Sebenarnya permasalahan dapat diminimalisir apabila pemerintah dan para pejabat yang berwenang mengurus bidang ketenagakerjaan mampu melakukan pengawasan dan memberikan sanksi yang tegas pada para PJTKI dan Calo, dan pemerinta juga harus mengalokasikan dana perlindungan dan pembinaan tenaga kerja Indonesia sampai ke tingkat pedesaan.
Sebenarnya dana pungutan yang $15 dollar yang selama ini di dapat dari para tenaga kerja Indonesia di alokasikan kembali untuk para buruh migran kita tapi apa yang terjadi pemerintah daerah pun banyak tidak tahu kegunaan dan itu yang selama ini ngendon di pusat.
Apabila pemerintah benar-benar berkomitmen dalam melakukan pengawasan dan perlindungan harus lebih komitmen lagi, dan harus berani menindak tegas para PJTKI tang melakukan penempatan tidak sesuai dengan standart prosedur penempatan agar dapat menimbulkan efek jera. Bukankah sudah jelas PJTKI harus menyetorkan deposit sesuai klausul dalam UU NO.39 TAHUN 2009 Tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Pasal 13. poin c. menyetor uang jaminan dalam bentuk deposito sebesar Rp.500.000.000,00(lima ratus juta rupiah) pada bank pemerintah Pasal 16. Deposit hanya dapat di cairkan dalam hal pelaksana penempatan TKI swasta tidak memenuhi kewajibannya terhadap calon TKI/TKI sebagaimana telah di perjanjikan dalam perjanjian penempatan. Pasal 17 ayat (1). Pelaksana penempatan TKI swasta wajib nenambah biaya keperluan penyelesaian perselisihan atau sengketa calon TKI/TKI apabila deposit yang di gunakan tidak mencukupi. Disini sudah jelas sekali tinggal implementasinya yang belum optimal.
Selasa, 31 Agustus 2010
Perlindungan & Pemulihan Hak-hak Buruh migran Indonesia
Buruh migran Indonesia serta keluarganya memerlukan pembinaan dan pengembangan perlindungan hukum yang didasarkan pada keadaan sosial dan ekonominya agar tetap hidup dalam keselarasan, keserasian, dan keseimbangan tata kehidupannya untuk sejahtera lahir dan batin. Dalam pada itu, pembinaan dan pengembangan buruh Migran Indonesia pada akhirnya akan mempengaruhi peningkatan hidup penduduk negara indonesia secara keseluruhan. Oleh karena itu, perlindungan buruh migran Indonesia menuntut dikembangkannya suatu sistem ketenagakerjaan dengan keterpaduan sebagai ciri utamanya. Untuk itu, diperlukan suatu kebijaksanaan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan yang harus dilaksanakan secara taat asas dan konsekuen oleh Pemerintah Pusat maupun Daerah terhadap buruh migran Indonesia.
Perlindungan buruh migran Indonesia harus mendayagunakan secara terus menerus oleh pemangku kepentingan guna meningkatkan kesejahteraan dan mutu hidup buruh migran Indonesia. Hal ini sejalan dengan makna dan arti pentingnya pekerjaan bagi setiap orang yang tercermin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap Warga Negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Namun pada kenyataannya, keterbatasan akan lowongan kerja di dalam negeri menyebabkan banyaknya warga negara Indonesia yang berasal dari berbagai daerah mencari pekerjaan ke luar negeri. Dari tahun ke tahun jumlah mereka yang bekerja di luar negeri semakin meningkat. Besarnya animo tenaga kerja yang akan bekerja ke luar negeri di satu segi mempunyai sisi positif, yaitu mengatasi sebagian masalah penggangguran di dalam negeri namun mempunyai pula sisi negatif berupa risiko kemungkinan terjadinya perlakuan yang tidak manusiawi terhadap buruh migran Indonesia khususnya perempuan. Risiko tersebut dapat dialami oleh buruh migran Indonesia baik selama proses keberangkatan, selama bekerja di luar negeri maupun setelah pulang ke tanah air (daerah asal BMI). Dengan demikian perlu dilakukan pengaturan khusus dalam hal menanganinya agar risiko perlakuan yang tidak manusiawi terhadap buruh migran Indonesia sebagaimana disebutkan di atas dapat dihindari atau minimal dikurangi.
Arah perlindungan hukum bagi buruh migran Indonesia adalah untuk memberikan pengayoman secara penuh guna terjaminnya hak-hak dasarnya sebagai manusia. Untuk itulah pada hakekatnya ketentuan-ketentuan hukum yang dibutuhkan dalam masalah ini adalah ketentuan-ketentuan yang mampu mengatur pemberian pelayanan penempatan bagi tenaga kerja dan perlindungan secara baik.
Pemberian pelayanan penempatan secara baik didalamnya mengandung prinsip murah, cepat, tidak berbelit-belit dan perlindungan. Pengaturan yang bertentangan dengan prinsip tersebut memicu terjadinya penempatan tenaga kerja illegal yang tentunya berdampak kepada minimnya perlindungan bagi tenaga kerja yang bersangkutan. Oleh karena itulah sejalan dengan semakin meningkatnya tenaga kerja yang ingin bekerja di luar negeri dan besarnya jumlah buruh migran Indonesia yang sekarang ini, meningkat pula kasus perlakuan yang tidak manusiawi terhadap Buruh migran Indonesia baik di dalam maupun di luar negeri. Kasus yang berkaitan dengan nasib buruh migran Indonesia semakin beragam dan bahkan berkembang kearah perdagangan manusia yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.
Menyadari hal tersebut di atas, yang perlu diperhatikan adalah bahwa buruh migran Indonesia harus mendapat perlindungan secara baik. Upaya perlindungan hukum terhadap buruh migran Indonesia tidak dapat dilepaskan dari tindakan pengawasan agar ditaatinya ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Apa yang dikemukakan di atas menyiratkan ikut sertanya berbagai instansi dalam perlindungan buruh migran Indonesia sehingga perlu koordinasi yang baik.
Sesuai dengan hakikat Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara hukum, pengembangan sistem perlindungan buruh migran Indonesia harus diberi dasar hukum yang jelas, tegas, dan menyeluruh guna menjamin kepastian hukum bagi upaya perlindungan buruh migran Indonesia. Dasar hukum itu dilandasi oleh asas hukum setiap orang akan norma hukum yang sepenuhnya berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pengaturan melalui Peraturan Daerah tersendiri, diharapkan mampu merumuskan norma-norma hukum yang melindungi buruh migran
Indonesia dari berbagai upaya dan perlakuan eksploitatif dari siapapun. Dengan demikian, buruh migran Indonesia merupakan sumber daya manusia yang perlu ditingkatkan kemampuan dan pembinaannya oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah agar tercipta ketenangan, keamanan, kesejahteraan dan kemakmuran sebagai warga negara Republik Indonesia yang menjadi Buruh migran
Berdasarkan asas tanggung jawab pemerintahan, di satu sisi, pemerintah menjamin bahwa buruh migran Indonesia mendapatkan perlindungan agar memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan mutu hidup mereka. Di lain sisi, pemerintah mencegah dilakukannya kegiatan eksploitasi dan pelanggaran hak-hak buruh migran Indonesia. Pemerintah wajib mencegah perbuatan pelanggaran hukum terhadap buruh migran Indonesia. Asas kemanfaatan mengandung makna bahwa perlindungan terhadap buruh migran Indonesia harus memberi manfaat bagi kesejahteraan lahir dan batin bagi mereka dan keluarga serta pemerintah. Asas persamaan hak artinya bahwa setiap buruh Migran Indonesia memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan dari pemerintah. Asas keadilan sosial berarti bahwa perlindungan terhadap buruh migran Indonesia merupakan bagian untuk mewujudkan keadilan bagi masyarakat luas. Asas kesetaraan gender menjadi pijakan penting bagi perlindungan buruh migran Indonesia yang berlaku bagi semua buruh migran tanpa membedakan jenis kelamin, sehingga perlindungan buruh migran benar-benar anti diskriminasi, dan anti perdagangan manusia yang berarti dilarang untuk melakukan penganiayaan dan pelanggaran hukum terhadap Buruh migran Indonesia.
Untuk mempermudah memberikan pembinaan dan perlindungan bagi buruh migran Indonesia dan keluarga langkah kongkrit yang harus dilakukan oleh pemerintah pusat mengalokasikan dan/atau mengembalikan dana ritribusi/pungutan US $ 15 kepda masing-masing pemerintah daerah agar dapat melakukan pembinaan,pengawasan dan perlindungan yang optimal bahkan alangkah baiknya lagi dana itu bisa turun sampai ke desa-desa, sehingga akar permasalahan buruh migran Indonesia sedikit demi sedikit dapat di minimalisir demi terciptanya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia sesuai dalam sila ke 5 Dasar falsafah negara Pancasila, berangkat dari semua tersebut diatas maka pada hari ini marilah seluruh lapisan mulai dari pemerinta pusat, pemerintah daerah,pemerintah desa, para pengambil kebijakan serta parpol dan ormas,pegiat buruh migran serta para aktivis buruh migran dan masyarakat luas bertekad untuk berkomitmen untuk "Melindungi Buruh Migran Indonesia Secara adil dan Merata”
Perjuangan Buruh Migran Indonesia
Mereka terpaksa melakukan itu karena di negeri yang sangat kaya akan hasil bumi yang sangat melimpah ruah namun tidak dapat di pungkiri bahwa pemerintah kita sangat lambat dalam menyediakan lapangan pekerjaan bagi warganya inilah yang terjadi di negeri kita ini di mana pemerintah terlihat bangga pada tenaga kerja kita yang bekerja di negeri orang tapi apakah mereka juga merasakan penderitaan-penderitaan yang di alami oleh buruh migrant kita jauh sangat bertolak belakang sekali banyak permasalahan-permasalahan yang mereka hadapi namun para buruh migrant sebagian besar harus berjuang sendiri dalam menghadapi setiap masalah yang menimpa buruh migrant dan keluarganya, seharusnya kita malu kalau setiap tahunnya jumlah buruh migrant bertambah namun sebaliknya mereka terlihat bangga dan terus menggalakan program-program yang mana dapat mengiurkan bagi para warga masyarakat yang hidup di bawah garis kemiskinan.
Seharusnya di sini pemerintah pusat propinsi maupun daerah lebih selektif lagi dalam memberikan pengawasan terhadap para PJTKI atau lembaga-lembaga yang bertujuan dapat memberangkatkan mereka keluar negeri demi terciptanya rasa aman baik pada saat mereka berproses,penempatan,saat mereka di Negara tujuan bahkan sampai mereka kembali ke tanah air karena tidak dapat kita pungkiri bahwa perputaran uang yang terjadi di Negara kita ini 70% dari hasil devisa para buruh migrant kita
Sudah sewajarnyalah seharusnya pemerintah kita lebih memperhatikan nasib buruh migrant kita dan para keluarganya kalau perlu para pembuat kebijakan dapat menciptakan produk perundang-undangan yang benar-benar memihak pada buruh migrant kita bukan malah sebaliknya sering kali produk undang-undang yang ada justru merugikan buruh migrant kita atau pun produk perundang-undangan justru menguntungkan para pengerah jasa tenaga kerja .
Kita sering mendengar para buruh migrant kita di siksa di aniaya diperkosa bahkan di bunuh banyak sekali kasus yang menimpa para buruh migrant kita tapi apa yang terjadi ketidak berdayaan mereka di Negara tujuan terkadang justru menjadikan mereka sebagai ladang uang bagi orang-orang yang tidak bertanggung jawab terkadang hal itu juga dilakukan oleh mereka yang seharusnya menjadi kepanjangtanganan pemerintah di mana tempat mereka bekerja fenomena ini sudah bukan lagi jadi rahasia umum.
Dengan semua permasalahan yang sering dihadapi oleh para buruh migrant kita sudah saatnya kita lebih mengutamakan bentuk pengawasan dan perlindungan yang efektif bagi para buruh migrant kita agar cita –cita mulia para buruh migrant kita yang kebanyakan kaum hawa untuk membatu meningkatkan taraf hidup keluraga juga di imbangi dengan bentuk perlindungan yang konkrit dan nyata karena buruh migrant kita juga warga Negara yang harus dilindungi oleh pemerintah dan Negara sesuai yang di amanatkan oleh UUD 1945
Sudah saatnya para pembuat kebijakan merumuskan suatu produk perundang-undangan yang benar-benar memihak para wasyarakat bawah tetutama buruh migrant Indonesia yang selama ini jauh sekali dari harapan, dan pemerintah sudah harus berfikir untuk mengalokasikan dana-dana bagi mereka disamping dana perlindungan,dana pembinaan, dan bantuan modal usaha bagi para BMI purna atau bagi para buruh migran yang gagal sehingga mereka dapat membuka usaha di Negara sendiri tanpa harus kembali lagi menjadi buruh migrant
Kita bisa lihat untuk milayah jawa timur yang menjadi pemasok buruh migrant terbesar, terutama di wilayah Blitar,malang, dan tulungagung kita berbicara untuk konteks blitar menurut data resmi dari disnakertrans kabupaten blitar dalam satu tahun ada 6.000 warga masyarakat blitar yang menjadi buruh migrant mungkin jumlah itu akan dapat bertambah karena banyak juga para buruh migrant blitar yang berangkat secara mandiri atau berproses melalui PJTKI yang berada di luar wilayah blitar seperti malang,Surabaya dan Jakarta mereka yang berangkat langsung melalui pjtki di luar blitar tidak terdaftar di disnaker setempat belum lagi bagi mereka yang berangkat secara illegal guna mengantisifasi permasalahan yang akan timbul sudah saatnyalah bentuk pengawasan dan prlindungan lebih di tingkatkan lagi, karena fenomena yang terjadi banyak sekali para pengerah jasa tenaga kerja kita yang bermasalah tapi luput dari perhatian pemerintah pusat,propinsi dan daerah ini terbukti dengan banyak para PJTKI yang menyalahi aturan penempatan tapi pemerintah atau disnakertrans setempat sangat lamban dalam mengantisipasinya atau memberi sanksi terhada para PJTKI, sehingga permasalahan dari tahun ke tahun semakin meningkat
Paguyuban Peduli Perempuan & buruh Migran (P3BM)
Sekretariat:
Jl.Raya Desa Ngeni No. 02 (Balai Desa Ngeni) Kec.Wonotirto Kabupaten Blitar Jawa Timur
Jumat, 02 Juli 2010
Kiat menjadi BMI yang baik
Pikirkanlah dengan matang
- Mengapa anda menjadi BMI
- Bagaimana rencana pengelolaan uang yang akan anda peroleh
Datangilah kantor Dinas Tenaga Kerja di kota Anda
Cari informasi tentang :
- Syarat-syarat menjadi BMI dan prosedur keberangkatan
- PT/PJTKI mana yang resmi terdaftar sesuai dengan tujuan yang anda inginkan.
Datangilah PT/PJTKI
Yang ditunjuk oleh Kantor Dinas Tenaga Kerja
- Saat mendaftar mintalah bukti-bukti pendaftaran
- Jika anda diminta membayar sejumlah uang mintalah kwuitansi pembayaran
- Berikanlah data diri anda yang sebenar-benarnya
- Simpanlah semua berkas dan pembayaran dengan baik
Jalani Tes Kesehatan
Jangan takut menolak atau memprotes jika dokter / petugas yang memeriksa anda mencoba atau melakukan pelecehan seksual, antara lain :
- Meminta anda membuka semua pakaian tanpa alas an yang jelas
- Meraba atau memegang bagian tubuh anda dengan tidak wajar
(untuk BMI perempuan mintalah dokter atau petugas perempuan untuk yang memeriksa anda)
Balai latihan kerja
- Ikuti dengan baik pelatihan di BLK
- Jangan ragu bertanya untuk hal-hal yang belum anda mengerti
Perjanjian kerja
- Bacalah dengan cermat dan teliti isi kontrak kerja sebelum anda menandatanganinya
- Jangan ragu bertanya apabila ada yang kurang mengerti
Bukalah Rekening Bank
- Bukalah rekening bank atas nama anda sendiri
- Carilah informasi jenis jasa pengiriman uang yang berlaku dinegara yang akan anda datangi
- Untuk memudahkan pengiriman uang kepada anggota keluarga, bukalah rekening bank atas nama anggota keluarga yang anda percaya
Gunakanlah Uang Anda dengan Bijaksana
- Ingat rencana pengeluaran uang anda semula saat memutuskan menjadi BMI
- Jika anda ingin berbelanja, belilah barang yang memang anda butuhkan
- Ketika pulang ketanah air bawalah uang secukupnya saja
Paguyuban Peduli Perempuan & buruh Migran
Profil
Pusat Informasi Buruh Migran / TKI & Keluarga
I.Latar Belakang
Kurangnya Lapangan pekerjaan di wilayah Desa Ngeni kabupaten Blitar mendorong masyarakat untuk mencari peluang kerja di luar daerah bahkan ke luar negeri. Di tambah kondisi geografis yang tandus dan tingkat pendidikan yang rendah semakin mempersulit untuk memperoleh peluang kerja di dalam negeri, sedangkan untuk mendapatkan peluang kerja di luar negeri tidaklah sulit ini terbukti dengan banyaknya Buruh Migran Indonesia dari daerah blitar yang bekerja ke luar negeri, baik melalui jalaur legal dan illegal, dengan modal pendidikan yang rendah bahkan tidak memiliki keterampilan cukup BMI dapat memperoleh upah yang tinggi sehingga dapat meningkatkan taraf hidup keluarganya. Ini juga merupakan solusi bagi pemerintah dan masyarakat pedesaan untuk mengurangi tingkat pengangguran.
Karena banyaknya banyaknya Buruh Migran
Itu semua karena masih lemahnya perlindungan terhadap BMI oleh pihak pemerintah maupun PJTKI yang memberangkatkan, dengan adanya kasus-kasus tersebut diatas maka para mantan BMI, keluarga BMI serta calon BMI yang gagal berangkat dan masyarakat desa Ngeni Kecamatan Wonotirto Kabupaten Blitar yang peduli terhadap permasalahan BMI membentuk suatu wadah yaitu Paguyuban Peduli Perempuan & Buruh Migran (P3BM) serta di dukung oleh UNIFEM
Paguyuban Peduli Perempuan & Buruh Migran (P3BM) sebagai wadah solidaritas masyarakat maupun individu yang memiliki kepedulian terhadap BMI, serta sebagai pusat informasi tentang BMI juga membantu mendampingi BMI yang mengalami permasalahan. P3BM-Desa Ngeni menyadari bahwa sangat di perlukan kerjasama dengan pihak pemerintah, pemerintah desa, instansi-instansi yang terkait, LSM dan berbagai elemen masyarakat untuk pengembangan organisasi dan pencampaian tujuan paguyuban.
II. Tujuan
Berdasarkan latar belakang di atas P3BM bertujuan :
1. Sebagai wadah masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap BMI dan anggota keluarganya.
2. Sebagai tempat untuk memupuk solidaritas dan persatuan buruh migran
3. Sebagai tempat pemberdayaan, pelatihan, pengembangan potensi hidup dalam beroganisasi.
4. sebagai pusat informasi buruh migran dan menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat tentang prosedur menjadi BMI
5. Memberikan pendampingan terhadap BMI yang mempunyai permasalahan untuk membantu menyelesaikan masalahnya.
6. Menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang prosedur menjadi BMI yang benar
7. Meminimalisir / mengurangi permasalahan Buruh migran.
III. VISI
Menjadi wadah pembentukan masyarakat Desa yang handal,kritis,rasional dan mandiri
IV. MISI
- Mengembangkan dan meningkatkan kualitas sumber daya masyarakat Desa
- Mengembangkan dan melestarikan budaya desa sebagai asset budaya bangsa dan menjadi pusat informasi tentang BMI bagi masyarakat.
V. Program Kerja
Menuju pada misi tersebut di atas P3BM memiliki program kerja sebagai berikut :
- Menjalin kerjasama dengan pemerintah instansi terkait dan masyarakat luas untuk mengumpulkan dan menyebarkan informasi yang benar tentang BMI
- Pendampingan kasus BMI
- Membangun dan mengembangkan jaringan paguyuban
- Pemberdayaan masyarakat dengan berbasis komunitas Desa
VI. Struktur Paguyuban
P3BM merupakan wadah kepedulian masyarakat Desa yang menjalankan kegiatan sosial yang berkaitan dengan BMI dan Indevenden adapun pengurus P3BM :
1. Koordinator : Wawan Hartawan
2. Sekretaris : Siti Khodjah
3. Bendahara : Karmani
Anggota
Sugeng P. : Divisi Informasi dan pengorganisasian
Agus Sugeng R : Divisi Pemberdayaan ekonomi.
Sekretariat:
Jl.Raya Desa Ngeni No 02 (Balai Desa Ngeni) Kec. Wonotirto Kab.Blitar Jwa Timur
Email : anggi_blt@yahoo.com
Phone : 0815 213 8084
Minggu, 20 Juni 2010
“Menjadi Buruh Migran Bukan Solusi Terbaik”
Desa Ngeni termasuk dalam wilayah selatan peta kabupaten Blitar. Sama dengan daerah yang lain. Ketika membicaran wilayah selatan,secara geografis sangat tidak menguntungkan dengan struktur tanah yang tandus dan gersang sampai saat inipun masih ada warga yang harus membeli air karena tidak setiap tanah memiliki sumber air.
Hal ini sangat berpengaruh terhadap hasil pokok warga desa yang bertani dan berkebun. Sebuah mata pencaharian meskipun tidak mencukupi tetapi harus tetap di geluti karena keterbatasan SDM dan SDA bila di banding wilayah utara, hasil panen hanya 1/3 nya karena saat wilayah utara sudah menuai panen 3 kali dalam 1 tahun penduduk desa Ngeni hanya 1 kali karena keterbatasaan air dan hanya mengandalkan tadah hujan.
Dengan luas Desa 3881.704 kilometer persegi, jumlah penduduk sebesar 10.964 jiwa tidaklah menyita lahan terlalu banyak, dari jumlah tersebut laki-laki 5348 jiwa dan perempuan 5616 jiwa.
Kondisi geografis yang tidak memungkinkan menjadikan buruh migran menjadi alternatif untuk merubah ekonomi keluarga, meskipun kadang harus mengeluarkan modal atau biaya yang tidak sedikit
Dari mereka yang memutuskan untuk menjadi buruh migran tidak semua yang berangkat melalui jalur resmi, para perempuan Desa Ngeni yang dominan menjadi buruh migran dan dari mereka tidak kesemuanya bernasib baik, Banyak permasalahan yang dihadapi para buruh migran dan calon buruh migran desa Ngeni mulai dari di tipu oleh sponsor,calo, kontrak kerja tidak sesuai, di pulangkan sebelum masa kontrak berakhir bahkan sampai penyiksaan ada beberapa sumber masalah kalau kita petakan mengapa hal ini bisa terjadi.
Sumber masalah
- Geografis Desa yang tidak menguntungkan
- Kurangnya akses informasi
- Lambanya pembangunan sarana dan prasarana yang dilakukan oleh pemerintah.
Dari permasalahan yang ada akses informasi yang paling vital karena di desa Ngeni warga sudah berangapan menjadi buruh migran adalah alternatif terbaik untuk merubah kondisi ekonomi keluarga mereka namun kurangnya informasi menjadikan mereka tidak memahami betul hak-hak mereka ini justru di manfaatkan oleh calo atau sponsor, sehingga banyak diantara mereka yang tertipu serta mendapat perlakuan tidak wajar saat proses ataupun pada saat mereka bekerja di luar negeri, para calon buruh migran hanya mendapat informasi dari tetangga yang sudah bekerja dan dari media electronic (radio) yang informasinya tidak akurat, dan untuk informasi lewat media kadang informasi menyesatkan sedikit penggalan kalimat informasi yang menyesatkan “ kalau anda ingin bekerja ke luar negeri datang saja ke PJTKI………….proses cepat tidak di pungut biaya datang sendiri dapat uang saku” nah informasi yang seperti ini yang membuat warga desa tergiur untuk bekerja ke luar negeri namun setelah mereka berproses banyak masalah di hadapi oleh para calon buruh migran.
Dalam hal ini pemerintah dan para wakil rakyat seharusnya tanggap akan masalah yang dihadapi mereka dengan membuat sebuah produk kebijakan yang berpihak pada mereka terutama tentang bentuk perlindungan serta meningkatkan pembangunan merata ke desa-desa serta meningkatkan pembinaan bagi masyarat yang berbasis komunitas desa. Sehingga dapat menciptakan wirausahawan agar dapat menciptakan lapangan pekerjaan sehingga sedikit demi sedikit mengurangi mereka yang ingin bekerja ke luar negeri menjadi buruh migran.
Dengan melihat tersebut diatas marilah kita bersama-sama untuk meningkatkan sumber daya manusia guna terciptanya wirausaha di tingkat desa dengan memberikan pelatihan-pelatihan dan bimbingan bagi para masyarakat desa sehingga mampu mandiri dan berusaha di desanya, mudah-mudahan para wakil rakyat terketuk hatinya untuk membuat kebijakan yang berpihak pada masyarakat serta dapat mengimplementasikannya, jangan hanya sibuk untuk mensejahterakan diri sendiri dan memperjuangkan aspirasi golongan tertentu tanpa melihat apa yang di alami dan di derita oleh rakyat perlu di ingat anda di pilih oleh rakyat. Di luar negeri untuk menjadi politisi harus kaya dulu baru bisa jadi politisi tapi di negara kita ini terbalik jadi politisi dulu baru kaya.
Sekelumit tulisan ini mudah-mudahan dapat menggugah siapaun yang membaca untuk untuk berbagi ilmu dan pengalaman bagi masyarakat desa agar dapat menciptakan peluang usaha di tingkat desa dan dapat menciptakan lapangan pekerjaan baru itu semua tidak dapat dilakukan tanpa dukungan semua pihak terutama yang punya kepedulian tinggi pada nasib masyarakat pedesaan.
Senin, 14 Juni 2010
MINORISASI TERHADAP PEREMPUAN
Memang sangat memperihatinkan hampir di semua sektor dan ruang perempuan di Negara-negara manapun juga selalu menjadi korban, memang kelihatanya sangat klise dan menjenuhkan akan tetapi persoalan ini masih perlu untuk diangkat menjadi isu nasional dan di carikan solusi terbaik
Meneropong Permasalahan Buruh Migran Perempuan
Serangkaian persoalan buruh migrant yang 90% di antaranya perempuan sudah menjadi persoalan lama serta menjadi isu nasional yang hingga saat ini pemerintah sendiri belum sanggup mengatasinya mulai dari masalah rekuitmet, pemberangkatan, penempatan bahkan sampai purna, kekerasan dan perlakuan tidak manusiawi dari majikan saat bekerja di Negara tujuan, adalah rangkaian pelanggaran yang kerap di alami buruh migran.
Disatu sisi pemberangkatan dan minat kerja ke luar negeri masih tinggi dan cenderung meningkat. Pada pekerja migrant perempuan, pelanggaran ini akan lebih berat karena relasi gender di kalangan masyarakat masih menomorduakan perempuan. Namun sampai saat ini pemerintah masih belum bisa optimal menyelesaikan masalah ini meskipun buruh migrant adalah penyokong devisa Negara terbesar
Perekrutan dan Pemberangkatan Pekerja Migran Perempuan
Menurut pandangan Pemerhati,aktivis dan pembela buruh migrant (Wawan, Koordinator P3BM dari Blitar) permasalahan ini sudah lama terjadi dan mengancam para pekerja migrant dan keluarganya, berbagai pelanggaran HAM serta bentuk kekerasan sering menimpa mereka
Permasalan yang di hadapi calaon buruh migrant pada saat rekuitmen dan pemberangkatan seringnya mereka di doktrin dengan janji-janji manis para calo,sponsor dan PJTKI padahal kenyataanya pekerjaan dan gaji tidak sesuai, serta kontrak yang tidak jelas bahkan cenderung di tipu serta di sekap oleh PJTKI, karena biasanya PJTKI men-stok Calon Buruh Migran sambil menunggu job order.
Para calon buruh migrant diperas untuk memenuhi kebutuhan selama di penampungan karena belum ada job order, Bahkan sering juga di temukan tenaga kerja yang tidak jelas nasibnya setelah mereka di berangkatkan, banyak diantara mereka yang pada saat pemberangkatan dijanjikan job order tetapi setelah tiba di Negara tujuan harapan itu tidak dipenuhi, sehingga tidak jarang dari mereka di oper dari satu user ke user lainya (majikan) sampai berkali-kali, Bagi buruh migrant illegal kondisi mereka semakin sengsara dan menyedihkan lagi mereka harus sembunyi-sembunyi dari polisi ketika harus menunggu job order karena mereka tidak memiliki job yang jelas.
Sedangkan pada saat pra pemberangkatan, masalah yang sering terjadi adalah pada pengurusan dokumen, pemalsuan dokumen dan lain-lain mengurus SKCK (dulu SKKB) saja sudah rumit belum lagi paspor serta kelengkapan pendukung lainya, Selama belum transparansi dan mekanisme yang jelas tentang penempatan buruh migrant yang benar itu seperti apa? Jadi belum ada informasi dan sosialisasi yang baik, dilakukan oleh PJTKI maupun pemerintah ke seluruh masyarakat terutama masyarakat yang tinggal di pedesaan yang jauh dari akses informasi itu.
Perekrutan Tidak Ubahnya Seperti Jual Beli (Perdagangan )
Saya berpandangan perekrutan buruh migrant tidak ubahnya seperti jual beli, karena PJTKI melakukan penyetokan dengan merekrut sebanyak-banyaknya calon buruh migrant lalu di tampung seadanya bahkan boleh di katakana tempat yang tidak layak sambil menunggu job order, bahkan semua biaya selama di penampungan dibebankan kepada calon buruh migrant, dalam hal ini pengusaha sangat di untungkan karena semua biaya selama dalam penampungan di bebankan kepada calon buruh migrant itu. Seharusnya harus ada job order dulu dengan kualifikasi yang di butuhkan majikan (pengguna) baru setelah itu PJTKI melakukan perekrutan, Mengingat untuk mendapatkan job order itu sangat sulit karena jumlah kebutuhan majikan tidak sebanding dengan jumlah suppai buruh migrant . Nah inilah yang kemudian menimbulkan banyak masalah banyak dari para calon buruh migrant menjual harta yang dimilikinya bahkan sampai berhutang pada rentenir tapi mereka sendiri belum tahu pasti kapan mereka akan di berangkatkan ke Negara tujuan.
Persoalan Lain yang sering Terjadi
PJTKI sering melakukan siasat dengan membuat perjanjian dengan buruh migran, Mereka bersedia mengirim dengan syarat memotong gaji yang di peroleh saat mereka bekerja dan buruknya lagi setelah potongan gaji mereka selesai buruh migran dideportasi dalam hal ini buruh migran hanya dijadikan sapi perahan saja yang sebenarnya dalam hal ini perdagangan manusia (traficking).
Faktor Penyebab Mereka Menjadi Buruh Migran
Dalah hal ini disebabkan ketidakberdayaan dan ketidakmampuan perempuan dalam mengatasi masalah tuntutan ekonomi yang semakin mendesak dan mereka membayangkan kalau mereka bekerja kaluar negeri pasti mendapat gaji yang besar, karena demikian kenyataannya ini di benarkan lagi oleh mereka yang sudah pernah bekerja di luar negeri
Sementara kehidupan didalam negeri tidak mencukupi tuntutan hidup, Sulitnya mencari pekerjaan , hasil pertanian yang tidak memungkinkan untuk mendapat keuntungan yang layak merupan alas an mereka memutuskan untuk menjadi buruh migran
Persoalan lain adalah sumber daya manusia yang rendah kerena akses pendidikan dan keterampilan sangat terbatas khususnya untuk masyarakat yang hidup dalam kemiskinan, akhirnya dengan jalan apapun mereka menerima atau memutuskan untuk bekerja di luar negeri walaupun harapan tak sesuai impian mereka hal ini di perburuk lagi karena mereka tidak tahu apa yang menjadi hak-hak mereka.
Yang Harus Dilakukan Pemerintah
Dalam hal ini pemerintah harus lebih urgen lagi dalam membuat kebijakan-kebijakan yang tentunya lebih memihak pada buruh migran dan keluarganya serta melakukan verifikasi dan validasi terhadap PJTKI-PJTKI dan melakukan pengawasan terhada para Sponsor, Calo Dan PJTKI guna meminimalisir sekecil mungkin agar permasalahan yang menimpa buruh migran kita dapat segera di atasi dan mendapat solusi terbaik.
SIKAP WASPADA DAPAT MENGHINDARI KITA DARI PENIPUAN.
Untuk menghindari agar supaya kita tidak mudah tertipu oleh PJTKI,Sponsor atau PL di perlukan sikap waspada dan selalu berhati-hati terutama kepada orang yang baru kita kenal apalagi menawari suatu pekerjaan dengan iming-iming gaji tinggi ada beberapa tips yang mungkin bermanfaat apabila anda ingin memutuskan bekerja ke luar negeri mudah-mudahan ini berguna bagi kita semua agar terhindar dari berbagai macam penipuan yang berkedok dapat memberangkatkan kita bekerja ke luar negeri
TIPS AMAN SAAT BERPROSES :
1. Pikirkanlah dengan Matang
• Mengapa anda memutuskan menjadi TKI/W
• Bagaimana rencana pengelolaan uang yang akan anda peroleh
2. Datangilah Kantor Dinas Tenaga Kerja di Kota anda
Cari Informasi Tentang :
• Apa saja syarat-syarat menjadi TKI/W dan prosedur keberangkatannya.
• PT/PJTKI mana yang resmi serta terdaftar sesuai dengan tujuan yang anda inginkan
4 Datangilah PT/PJTKI yang di Tunjuk oleh Kantor Dinas Tenaga Kerja
• Saat mendaftar mintalah bukti-bukti pendaftaran.
• Jika anda diminta membayar sejumlah uang mintalah kwintasi pembayaran
• Berikanlah data diri anda dengan sebenar-benarnya
• Simpanalah semua bukti pendaftaran serta pembayaran yang telah anda berikan.
5 Jalani Tes Kesehata
Jangan takut menolak atau memprotes jika dokter / petugas yang memeriksa anda mencoba atau melakukan pelecehan seksual, antara lain
• Meminta anda membuka semua baju tanpa alas an yang jelas
• Meraba atau memegang bagian tubuh anda dengan tidak wajar
• Untuk menhindari hal-hal yang tidak di inginkan mintalah dokter / petugas perempuan (bagi calaon tenaga kerja perempuan)
Ikuti dengan baik pelatihan di BLK
Jangan ragu bertanya untuk hal yang belum anda mengerti / pahami
6 Perjanjian Kerja
• Bacalah dengan cermat isi kontrak kerja sebelum anda menandatanganinya.
• Janganlah ragu untuk bertanya apabila ada yang kurang dimengerti dalam perjanjian tersebut.
7 Bukalah Rekening Bank
• Bukalah rekening Bank atas nama anda sendiri
• Carilah informasi jenis jasa pengiriman uang yang berlaku di Negara yang akan menjadi tujuan kerja anda.
• Untuk memudahkan pengiriman uang kepada keluarga, bukalah rekening Bank atas nama keluarga yang dapat anda percayai
8 Gunakan Uang Anda dengan Bijaksana
• Ingat rencana pengeluaran uang anda semula
• Jika anda ingin berbelanja, belilah barang yang memang anda butuhkan.
• Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan bawalah uang secukupnya apabila anda akan pulang ke tanah air (tempat asal)
Mudah-mudahan tips tersebut diatas bisa bermanfaat bagi buruh migrant dan khususnya para calon Buruh Migran Indonesia perempuan sehingga anda dapat terhindar dari hal-hal yang tidak anda inginkan
HAL-HAL YANG PERLU DI PERHATIKAN BAGI PENGGUNA (MAJIKAN)
Memahami dan Melatih Mereka : Banyak pekerja domestic luar negeri berasal dari daerah pedesaan di Negara asal mereka. Mereka mungkin belum pernah tinggal atau bekerja di kota sebelumnya dan mungkin akan menemukan kesulitan untuk memahami serta berkomunikasi dalam bahasa anda. Menjadi orang baru, mereka akan membutuhkan waktu oreintasi dan beradaptasi agar mengenal kebiasaan rumah tangga dan cara hidup anda Beberapa kesulitan yang sering mereka hadapi diantaranya :
• Penggunaan alat atau perangkat rumah tangga moderen seperti mesin cuci dan oven migrowave.
• Penyesuaian untuk hidup dan tinggal di gedung bertingkat
• Perbedaan dalam mengurus anak
Sebagai majikan, anda sebaiknya membantu dengan meluangkan sedikit waktu untuk memberikan orientasi dan melatih pekerja baru anda mengenal pekerjaannya, khususnya dalam bekerja bulan pertama masa kerjanya
Mewujudkan Komunikasi yang Terbuka
Anda harus ingat bahwa pekerja anda dating dari latar belang social, budaya dan bahkan agama yang sangat berbeda, dia bisa menderita perasaan ingin pulang ke rumah tempat asal mereka dan merasa kesepian karena jauh dari orang-orang yang di cintai di rumah, sebagai majikan anda bisa membantu dengan mengijinkannya berkomunikasi dengan keluarga dan teman-teman dari Negara asalnya, khususnya melalui surat untuk membantu meringakan rasa ingin pulang dan perasaan terasing di tempat tinggal anda.
Integrasi Keluarga
Selama bisa dilakukan , satukan dia dalam keluarga anda karena dia akan tinggal di rumah anda selama masa kontrak kerjanya berusahalah untuk memahami latar belakangnya yang berbeda. Bersabar, toleran dan memahami ketika berhadapan dengannya kesabaran dan pengertian akan bermanfaat dalam mengurangi segala pertentangan serta konflik yang bisa mempengaruhi pekerjaannya selama masa kontark kerja dengan anda.
Sebagai majikan yang baik anda juga bertanggung jawab untuk kesejahteraan umum pekerja termasuk makan, keperluannya dan perawatan kesehatan serta di perlakukan secara adil.
Kontrak Kerja : untuk menghindari kesalah pahaman alangkah lebih baiknya antara majikan dan pekerja membuat persetujuan kerja / kontrak kerja sejak awal bekerja di tempat anda isi dari kontrak khususnya menyangkut gaji, hari istirahat, perawatan medis, tugas-tugas dan hal lain perincian tersebut harus di buat berdasarkan perjanjian kedua belah pihak antara majikan dan pekerja atau di Bantu Agen tenaga kerja bisa membantu majikan untuk mengatur kontrak tersebut dengan pekerja anda.
Gaji Tambahan atau Fee : Apabila anda merasa puas dan senang atas pekerjaannya anda bisa mempertimbangkanya untuk memberi pekerja anda penyesuian gaji priodik. Ini adalah penghargaan untuk pekerjaan yang bagus dan kesetiaan dalam pelayanan terpisah dari gaji bulanan, dengan begitu anda akan mengetahui bahwa insentif ini akan menghasilkan pekerja migrant yang lebih termotivasi dalambekerja dan akan menjalankannya secara rajin dan efektif. Apabila semua yang tersebut di atas dapat di jalankan dengan baik maka perselisihan tidak akan pernah terjadi.
CARA MUDAH MENANGANI KASUS SENDIRI
Ada beberapa proses atau tahapan sebelum kita mulai melakukan pendampingan dan melaporkan kasus tersebut ke instansi terkait langkah-langkah yang harus kita lakukian antara lain
• Mendengarkan laporan dari korban / keluarga korban dengan seksama dan teliti
• Membuat Kronologi kejadian karnan ini amat penting untuk menentukan langkah selanjutnya.
• Memintah Surat kuasa dari korban atau pihak keluarga terkait pendampingan anda (Lembaga Pendamping)
Setelah tahapan tersebut sudah kita lakukan baru kita melakukan hal-hal yang mana dapat membatu atau menguatkan kita dalam memproses / menangani kasus itu sendiri, kita bisa melihat UU NO 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar
Berdasarkan Pasal 73 ayat 2 Huruf a s/d f jelas sekali berbunyi
Pasal 73
(2) dalam hal TKI meninggal dunia di Negara tujuan sebagaimana di maksud pada ayat (1) huruf e Pelaksana penempatan TKI berkewajiban :
a) Memberitahukan tentang kematian TKI kepada keluarga paling lambat 3 (tiga) kali 24 j(dua puluh empat) jam sejak di ketahui kematian tersebut.
b) Mencari informasi tentang kematian dan memberitahukannya kepada Pejabat Perwakilan Republik Indonesia dan keluarga TKI yang bersangkutan.
c) Memulangkan jenazah TKI ke tempat asal dengan cara yang layak serta menanggung semua biaya yang di perlukan, termasuk biaya penguburan sesuai dengan tata cara agama TKI yang bersangkutan.
d) Mengurus pemakaman jenazah di Negara tujuan penempatan TKI atas persetujuan pihak keluarga TKI atau sesua dengan ketentuan yang berlaku di Negara yang bersangkutan.
e) Memberikan perlindungan terhada seluruh harta TKI untuk kepentingan anggota keluarganya, dan
f) Mengurus pemenuhan hak-hak TKI yang seharusnya di terima.
Dengan mencermati pasal tersebut di atas kita sudah mempunya payung hokum yang kuat dalam hal kita menangani kasus kita sendiri yang berkaitan dengan kematian TKI di Negara tujuan.
Mudah-mudahan tips diatas tersebut dapat membantu dalam hal menanganai kasus kita sendiri.
Ditulis oleh :
Nama : Wawan Hartawan
Tempat Tanggal lahir : Banyuwangi 25 April 1974
Alamat : Jl Raya Desa Ngeni RT.01 RW.02 Kec. Wonotirto Kab.Blitar
Nama Lembaga : Paguyuban Peduli Perempuan dan Buruh Migran (P3BM)
Jabatan : Koordinator
Alamat Lembaga : JL.Raya Desa Ngeni No 02 (Balai Desa Neni)
Kontak Person : 0815 213 8084
Email : anggi_blt@yahoo com.